Heboh KUA Layani Semua Agama, Menag Yaqut Angkat Bicara, Cek Pernyataannya

Sabtu 02 Mar 2024 - 12:01 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tegas menjawab pro dan kontra terkait wacana transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan keagamaan yang menyeluruh.

Dalam perspektifnya, inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan publik kepada masyarakat, terutama bagi yang kesulitan dalam mengaksesnya.

"Sektor Kementerian Agama RI memiliki tekad untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan agama yang merangkul seluruh komunitas keagamaan, dengan tujuan mempermudah akses bagi masyarakat yang selama ini mengalami hambatan," ujar Gus Yaqut usai menghadiri acara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta pada Kamis (29/2/2024).

Dia menambahkan, selama ini non-Muslim selama ini harus mencatatkan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA:Ziarah Kubro, Mengenal Lebih Dekat Tradisi Umat Islam di Palembang Menyambut Bulan Suci Ramadan

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu! Ini Dia 13 Merek Kurma Israel yang Masuk Daftar Boikot Umat Islam, Masih Mau Beli?

"Bagaimana jika mereka tinggal di daerah terpencil? Tentu butuh waktu dan biaya ekstra untuk melakukan hal tersebut."

"Oleh karena itu, kami ingin memfasilitasi melalui KUA sebagai pusat pencatatan nikah yang lebih mudah diakses. Dengan kata lain, KUA akan menjadi titik koordinasi dengan Dukcapil."

Untuk merealisasikan langkah ini, Menag Yaqut mengungkapkan perlunya revisi terhadap Undang-Undang No. 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan, terutama yang berkaitan dengan pencatatan nikah.

"Jika memungkinkan, revisi Undang-Undang ini akan menjadi langkah terbaik. Namun, jika terdapat kendala dalam proses revisi, kami akan mencari alternatif melalui nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah," jelasnya.

BACA JUGA:Sikapi Sakit dengan Positif Menuurut Pandangan Islam

BACA JUGA:Nisfu Sya’ban Momen Istimewa dalam Islam, Ini 8 Amalan yang Dapat Dilakukan!

Meski begitu, Gus Yaqut menegaskan bahwa layanan KUA tidak hanya terbatas pada urusan pernikahan.

"Yang perlu dipahami adalah layanan KUA tidak hanya terkait dengan pernikahan, tetapi juga mencakup beragam layanan keagamaan lainnya yang dapat dinikmati oleh umat," paparnya.

Menanggapi polemik seputar rencana ini, Menag mengatakan bahwa setiap individu berhak untuk menyampaikan pendapatnya.

Kategori :