Namun demikian, langkah ini diambil untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan tujuan mempermudah pelayanan publik.
BACA JUGA:Mengapa Berdzikir Penting bagi Umat Islam? ini Alasannya
BACA JUGA:Simak 10 Agama Terbesar di Dunia, Islam Agama Kedua
"Inisiatif ini kami hadirkan sebagai upaya untuk memudahkan warga negara dalam menerima pelayanan dari pemerintah."
"Kami percaya bahwa semua warga negara harus diperlakukan secara adil tanpa memandang latar belakangnya," tandasnya.
"Selain itu, kami juga ingin mendukung pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, agar administrasi terkait pernikahan, perceraian, talak, dan rujuk dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan mudah. Itu adalah yang kami dorong," tambahnya.
Menurut Menag, memiliki data yang lengkap dan terkini akan memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan adanya data yang lengkap dan terkini, pemerintah akan lebih mudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.