https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aturan Baru PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan

Aturan Baru PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, yang berfokus pada pengembangan organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam acara peluncuran Pusat Layanan Keagamaan KUA di Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah awal dalam menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih inklusif dan kredibel.

Menurut Kamaruddin, PMA ini bukan hanya sebuah kebijakan administratif, melainkan merupakan "the most real legacy" dan titik awal untuk menciptakan KUA yang berfungsi sebagai pusat layanan bagi semua umat beragama.

“KUA akan diperluas perannya untuk melayani seluruh umat, bukan hanya umat Islam,” tambahnya.

BACA JUGA:Wakapolres Prabumulih Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Sindur,  Aksinya Viral di Media Sosial!

BACA JUGA:Jadi Bahan Ujian UKPPPG, Inilah 8 Kompetensi yang Harus Dikuasai Peserta PPG Tahap 3

Sebagai bagian dari penerapan PMA 24/2024, KUA akan mengimplementasikan proyek percontohan yang melibatkan penyuluh dari berbagai agama, termasuk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Hal ini bertujuan agar semua pemeluk agama dapat dilayani secara setara di KUA.

Kamaruddin menekankan bahwa transformasi ini merupakan misi untuk menjadikan agama sebagai inspirasi dalam kehidupan masyarakat. Ia juga mengapresiasi upaya para penghulu dan penyuluh agama Islam yang telah berkomitmen melayani masyarakat meskipun di tengah berbagai tantangan.

“Dengan regulasi baru ini, kami berharap para pegawai akan semakin siap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dari berbagai latar belakang agama,” ujarnya, sembari mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Agama atas dukungannya dalam menjalankan misi ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan