Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Pengadaan Bahan Baju Batik di Dinas PMD Sumsel, Ini Peran Pentingnya!

Jumat 01 Mar 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik pidana khusus (pidsus) dari Kejaksaan Negeri Palembang telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan tersangka baru.

Penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan baju batik untuk perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2021. Keputusan ini diambil pada Jumat malam, 1 Maret 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jonny W. Pardede SH MH, melalui Kasubsi Intelijen, Fachri, menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengumpulkan bukti yang cukup, pihaknya memutuskan untuk menahan dan menetapkan Joko Nuroini sebagai tersangka.

Fachri menjelaskan, "Tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan baju batik untuk perangkat desa di Dinas PMD Provinsi Sumsel tahun 2021."

BACA JUGA:Ciptakan Pengrajin Batik Kreatif, Inovatif, Mandiri

BACA JUGA:Diganggu Angin, Tunda Landing 45 Menit, Batik Air Berputar-putar, Bikin Warga Lubuklinggau-Mura Heran

Lebih lanjut, Fachri menyatakan bahwa untuk kelanjutan penyidikan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Ia menambahkan bahwa dalam proses penyidikan kasus ini, lebih dari 20 orang telah diperiksa sebagai saksi," jelas Fachri.

Irfan Musi SH MH, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palembang, menegaskan bahwa peran tersangka adalah sebagai subkontraktor dari pihak pelaksana pengadaan.

"Saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik, dan kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," tambahnya.

BACA JUGA:Batik Air Nyaris Gagal Mendarat di Lubuklinggau akibat Angin Kencang

BACA JUGA:Batik Khas OKU, Motif Bunga Kangkung dan Identitas Daerah yang Membanggakan

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dan menahan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel bernama Agus Sumantri sebagai tersangka pada 21 Februari 2024.

Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp883,1 juta.

Diketahui bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan batik memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.559.783.600 yang dilaksanakan oleh CV Arlet.

Namun, dalam proses pengadaannya diduga terjadi unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. (Nsw)

Kategori :