JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menegaskan penutupan pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) dari Pemerintah Daerah (Pemda) telah dilakukan pada tanggal 27 Februari.
Hal ini disampaikan oleh Plt Karo Humas BKN, Nanang Subandi, sebagaimana dilansir dari jpnn.com.
"NIP PPPK ditutup pada tanggal 27 Februari sesuai dengan surat yang dikeluarkan."
"Namun, proses penetapan NIP masih terus berlangsung secara paralel sejak usulan disampaikan oleh instansi secara berkala kepada BKN," ujar Nanang Subandi.
BACA JUGA:PPPK 2023 Akan Melewatkan THR 2024, Ini Penjelasannya
Proses ini melibatkan penyelesaian berkas dan pemberian SK oleh BKN setelah usulan penetapan NIP PPPK disampaikan oleh instansi terkait.
Meskipun begitu, Nanang tidak memberikan informasi terkait jadwal pasti pengeluaran SK dan pelantikan bagi PPPK yang telah diajukan.
Sebelumnya, para PPPK 2023 telah mengurus Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam proses penetapan NIP. \
Selanjutnya, instansi terkait akan mengajukan usulan penetapan NIP PPPK 2023 dan berkas akan diproses oleh BKN hingga pengeluaran NIP yang bersangkutan.
BACA JUGA:Perpisahan di Hotel, Siswa Dipungut Rp250 Ribu, Untuk Suvenir Guru Rp17,5 Juta
BACA JUGA:Coreng Dunia Pendidikan, Disdik OKI Minta Oknum Guru PPPK Cabuli Murid Diproses Hukum
Setelah NIP PPPK 2023 diterbitkan, proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK 2023 oleh instansi terkait akan dilakukan.
Namun, pelaksanaan SK pengangkatan, dimulainya TMT, tanggal SPMT, dan penerimaan gaji pertama kemungkinan besar akan terjadi setelah perayaan Idul Fitri 2024.
Kepala Kantor Regional BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan, menjelaskan, Jika usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2023 disampaikan pada bulan Februari 2024.
"Maka TMT akan dimulai per 1 Maret, diikuti dengan SPMT per 1 April. Gaji pertama akan diterima mulai bulan April."
BACA JUGA:Mayoritas Kekurangan Guru, Tahun Ini dari Sumsel Usulkan Ribuan Orang
Dengan demikian, sementara proses penetapan NIP PPPK telah ditutup, proses selanjutnya termasuk pelaksanaan SK pengangkatan dan penerimaan gaji pertama PPPK masih memerlukan waktu yang lebih lanjut untuk diselesaikan.