Perpisahan di Hotel, Siswa Dipungut Rp250 Ribu, Untuk Suvenir Guru Rp17,5 Juta
Drs H Ratu Dewa MSi Pj Wali Kota Palembang-Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -
PALEMBANG-Ada saja modus sumbangan yang hendak membebani siswa dan wali murid. Beberapa waktu lalu, sempat viral siswa salah satu SMP di Palembang dimintai sumbangan Rp20 ribu per orang untuk membeli kado guru yang menikah dan akan pensiun.
Karena viral, dinas beraksi, akhirnya pungutan itu dibatalkan. Kali ini, kembali muncul keluhan orang tua siswa salah satu SMP. Mereka harus bayar Rp250 ribu untuk acara perpisahan sang anak di hotel berbintang. Dengan alasan sudah disepakati dalam rapat komite dengan orang tua siswa.
“Kami yang tidak mampu jelas keberatan,” keluh seorang wali murid. Dari rincian biaya yang beredar, tertulis untuk ATK perlengkapan perlu Rp1,5 juta. Lalu untuk undangan umum Rp1,8 juta.
Ada pula biaya untuk suvenir 70 orang guru, masing-masing seharga Rp250 ribu totalnya Rp17,5 juta. Lalu, undangan guru 70 orang masing-masing Rp120 ribu, total biayanya Rp8,4 juta.
BACA JUGA:Momen Haru Perpisahan, Bupati Askolani Tak Bisa Menahan Air Matanya
BACA JUGA:Perpisahan SDN 34 Bikin Haru
Dengan begitu, didapatkan kalkulasi satu anak diminta Rp250 ribu. Bentuk-bentuk sumbangan seperti ini terjadi di banyak sekolah. Namun, banyak yang memilih diam. Namun, kini para orang tua/wali murid mulai berani bersuara. Bagi siswa dari keluarga mampu, mungkin tidak keberatan dengan nilai sumbangan sebesar itu. Tapi bagi yang tidak mampu, tentu Rp250 ribu sangat berharga untuk memenuhi kebutuhan lain.
Namun, karena tidak ada sanksi tegas, silih berganti sekolah bersama segelintir oknum mengatasnamakan komite melakukan ini. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, H Ansori ST MT mengatakan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun terhadap siswa dan wali murid. Termasuk untuk mengadakan acara perpisahan siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP di hotel atau tempat-tempat lain yang membutuhkan biaya.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Disdik Palembang No 420/0612/Disdik/2024 tanggal 20 Februari 2024. "Intinya tidak diperkenankan memungut apa pun dari siswa atau orang tua murid, karena itu sama saja pungli. Itu tidak dibenarkan dan kita larang," tegasnya.
Ansori menyatakan, perpisahan hanya budaya yang selama ini melekat. Tidak ada aturan untuk hal tersebut. "Perpisahan itu tidak ada aturan. Hanya budaya, kebiasaan saja," ucapnya Apakah sekolah boleh melakukan perpisahan?
BACA JUGA:Perpisahan SMPN 1 Martapura, Ini Pesan Disdikbud OKU Timur
BACA JUGA:Perpisahan Skuadra PS Palembang, Optimistis Tatap Putaran Nasional Liga 3
“Kalau itu (perpisahan) mau dilakukan, terus uang atau biayanya dari mana kalau tidak dari pungutan. Ini yang tidak dibenarkan," pungkasnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi pun angkat bicara soal pungutan untuk acara perpisahan itu.