2 Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban: Kami Minta Vonisnya Sama

Rabu 28 Feb 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua terdakwa kasus pembunuhan M Abadi, adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni, memasuki pembacaan tuntutan setelah beberapa kali tertunda. JPU Kejari Sumsel pun menuntut hukuman mati, terhadap kedua bersaudara terdakwa Ariansyah dan Arwani. 

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Kejati Sumsel Anwar SH, membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim PN Palembang Kelas I A Khusus, yang diketahui Edy Syahputra Pelawi SH MH, Rabu 28 Februari 2024.

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Mati, Pengunjung Sidang Teriakkan Takbir

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Minta Maaf, Meski Rumah-Rumah Mereka Dibakar

Ruang sidang pun bergema takbir, dari pegunjung sidang yang ramai menyaksikannya. “Allahu akbar, Allahu akbar,” takbir bersahut-sahutan. 

JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa. Sementara hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. Menghilangkan nyawa (almarhum M Abadi), serta membuat salah satu korban cacat permanen (adiknya almarhum, Deki), dan meresahkan masyarakat.

Kedua terdakwa tertunduk lesu, usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU.  Setelah JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, untuk mengajukan pleidoi pada sidang pekan depan. 

"Silakan pekan depan kedua terdakwa sampaikan pleidoinya (nota pembelaanm)," tutup Hakim. Selanjutnya, pihak kepolisian mengawal ketat kedua terdakwa. Menggiringnya menuju pintu belakang ruang sidang, untuk menghindari amukan pengunjung sidang yang sebagian besar pihak keluarga korban.

Usai sidang, korban Deki Iskandar yang juga adik kandung almarhum M Abadi, mengatakan proses sidang ini belum final karena belum vonis. Tapi pihaknya sangat puas dengan tuntutan mati oleh JPU. "Puas dengan tuntutan mati, sebab mereka sudah menghilangkan nyawa kakak saya," katanya.

Kemudian Deki sendiri juga cacat permanen di jari tangannya, akibat bacokan terdakwa. “Kami dari pihak keluarga, berharap hakim memutuskan sesuai tuntutan Jaksa, yakni dihukum mati," tegasnya.

Terpisah, penasihat hukum kedua terdakwa, Husni Thamrin SH, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan terhadap kliennya, setelah mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman mati oleh JPU. "Menurut analisa kami, terlalu dipaksakan Pasal 340 KUHP kepada klien kami," katanya.

Diketahui, peristiwa berdarah itu berlangsung Selasa 5 September 2023, di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.  

Dalam dakwaan JPU, saksi Deki Iskandar dihubungi kakaknya, korban M Abadi (almarhum) untuk menghadiri rapat pertemuan di rumah saksi Panit Bajuri. Membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak.

Deki dan saksi Mamat Raden Komala, datang ke rumah Panit, sekitar pukul 18.30 WIB. Melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri dan ikut masuk. Selanjutnya Panit mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi. 

Almarhum M Abadi meminta terdakwa ll Arwandi keluar, karena tidak diundang dengan alasan pembahasan internal tim. Terdakwa II Arwandi tidak senang, terjadi cekcok mulut.  Saksi Deki menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit. 

Kategori :