PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aset keuangan syariah RI masih sangat rendah, hanya 10,81 persen terhadap aset keuangan nasional.
"Meskipun sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam, porsi aset keuangan syariah terhadap aset keuangan nasional masih sangat rendah, hanya sebesar 10,81 persen," ungkap Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Arief Wibisono saat peluncuran buku Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023 di Jakarta, Senin (26/2).
BACA JUGA:Jangan Sekadar Pinjam Uang di Bank, Kenali Dulu 13 Istilah Ekonomi Syariah Ini
BACA JUGA:10 Istilah Ekonomi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui
Dia menuturkan besarnya potensi keuangan syariah Indonesia tersebut diakui secara global berdasarkan The Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab.
"Indonesia menjadi peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab saudi. Posisi Indonesia ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat ke-4," jelasnya.
Oleh karena itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendukung kapasitas keuangan syariah di Tanah Air. Salah satunya melalui pengaturan perbankan syariah sebagaimana diamanatkan UU PPSK yang telah disahkan pada bulan Januari 2023.
UU PPSK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan sektor keuangan dengan prinsip syariah. Cakupan reformasi yang menjadi amanat dalam UU PPSK diantaranya meliputi amanat pengaturan atas perluasan bisnis dan speed off unit usaha syariah baik di sektor perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank (IKNB).
Namun, Arief memaparkan industri keuangan syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Per September 2023, total aset keuangan syariah Indonesia tidak termasuk saham syariah mencapai Rp 2452,57 triliun atau tumbuh 67,5 persen.
BACA JUGA:Optimalkan Potensi Pesantren, BSI Dorong Literasi dan Ekonomi Syariah
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah, Bank Indonesia Kembali Gelar SYAFARI 2023
Adapun rinciannya, aset keuangan syariah ini meliputi pasar modal syariah Rp1457,73 triliun atau sekitar 59,44 persen, perbankan syariah Rp831,19 triliun atau sekitar 33,92 persen, dan IKNB syariah Rp162,85 triliun atau 6,64 persen.
"Sementara itu market share industri keuangan syariah terhadap industri nasional juga terus mengalami kenaikan signifikan. Dengan rincian pasar modal syariah sebesar 20,52 persen, perbankan syariah 7,27 persen, dan IKNB syariah 5 persen," tandasnya. (fad)