Jangan Sekadar Pinjam Uang di Bank, Kenali Dulu 13 Istilah Ekonomi Syariah Ini

Ilustrasi 13 Istilah Ekonomi Syariah -Foto: freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Kebiasaan meminjam uang di Bank, kerap dilakukan oleh orang yang membutuhkan dana cepat namun persediaan dana di tangan masih minim.

Meminjam uang di bank, sering dilakukan bagi mereka yang ingin mengembangkan bisnis, mengembangkan usaha, membangun rumah dan kontrakan.

Sebelum meminjam uang di bank, khususnya bank syariah. Kamu harus kenali dulu beberapa istilah ekonomi syriah. Berikut 13 istilah yang berhasil kami rangkum.

1. Murabahah

Yaitu akad jual beli antara bank dan pembeli.

BACA JUGA:10 Istilah Ekonomi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

BACA JUGA:4 Kiat Sukses Bisnis Menurut Ajaran Islam, Yuk Simak Agar Usahamu Berkah

Pihak bank membeli barang yang dibutuhkan pembeli kemudian menjual barang kepada pembeli dengan harga pokok barang ditambah dengan keuntungan yang telah di sepakati.

2. Musyarakah

Akad jual beli antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal.

3. Prinsip operasional lain

Prinsip operasional lain yang lazim dilakukan oleh bank syariah dalam kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapat persetujuan Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.

4. Qardh

Yaitu akad pinjaman dari benk kepada peminjam yang akan dikembalikan dengan jumlah yang sama dipinjam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan