JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tepat pada tanggal 27 Februari 2024, menjadi batas terakhir untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK 2023.
Namun, data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) menunjukkan bahwa masih banyak daerah yang belum mengajukan usulan nomor induk calon PPPK atau CPPPK 2023.
Pengajuan usul penetapan NI PPPK 2023 ini seharusnya dilakukan oleh instansi terkait, khususnya pemerintah daerah, kepada BKN.
Namun, hingga saat ini, belum ada usulan yang masuk dari pemerintah daerah, seperti yang tertera di kolom 'Usul Masuk' yang masih menunjukkan angka 0.
BACA JUGA:PPPK 2023 Harap Bersabar, BKPSDM Masih Input Data, Tunggu Perintah Pelantikan
BACA JUGA:Sri Mulyani Beberkan Waktu Pembayaran Gaji 13 Tahun 2024, PNS dan PPPK Catat!
Ironisnya, meskipun jumlah calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi guru yang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) cukup besar, namun baru sedikit yang mendapat NI PPPK 2023.
Hingga tanggal 26 Februari 2024, dari total 230.181 yang telah mengisi DRH, hanya 45.602 yang telah mendapatkan NI PPPK 2023.
Apa yang menjadi penyebab dari minimnya penerbitan NI PPPK ini?
Melansir jpnn.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen menyebut percepatan penetapan NIP CPNS dan PPPK sangat bergantung pada usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Suharmen menegaskan bahwa BKN tidak pernah memperlambat proses penetapan NIP CPNS dan PPPK. Masalah yang terjadi sebenarnya merupakan masalah klasik yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Dalam beberapa tahun terakhir, proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK terhambat karena usulan dari PPK yang lambat," ujar Deputi Suharmen.
Dia menjelaskan bahwa masalah ini biasanya terkait dengan persyaratan administrasi, seperti lampiran kontrak kerja honorer calon PPPK dalam usulan penetapan NIP PPPK.
Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa banyak PPK yang meminta waktu tambahan untuk penetapan NIP PPPK karena terkendala oleh anggaran.
BACA JUGA:Inilah Regulasi Penempatan PPPK Lulusan 2023, Selain Ijazah dan Sertifikat, Hal Berikut Juga Sangat Menentukan
Keluhan tentang masalah anggaran ini masih terus disuarakan oleh kepala daerah dalam proses pengangkatan PPPK.
Namun, BKN tidak dapat memaksa jika ada pemerintah daerah yang memberikan alasan terkait anggaran. Karena ketika sudah diangkat, pemerintah daerah wajib membayar gaji kepada ASN PPPK.
Tindakan yang dilakukan oleh BKN saat ini adalah mengimbau setiap instansi untuk mempercepat proses pengajuan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, mengatakan bahwa upaya BKN sudah maksimal.
BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Cuti Bagi PNS dan PPPK Dalam UU ASN Terbaru, Wajib Catat Nih!
BACA JUGA:Siap Buka Kuota PPPK Besar-besaran