Bahkan, pada tanggal 13 Februari telah dilayangkan surat Nomor: 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024 tentang penyesuaian jadwal pengusulan penetapan NI PPPK tahun anggaran 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masih ada instansi yang belum mengajukan usul penetapan NIP PPPK, sehingga perlu dilakukan penyesuaian jadwal.
Nanang mengimbau kepada pemerintah daerah untuk segera mengajukan penetapan NIP PPPK 2023 untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, serta NIP CPNS 2023.
Semakin cepat usulan diajukan, maka honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2023 maupun CPNS serta mengisi DRH dapat segera menikmati hak-hak mereka.
Kategori :