Saat itu, ruang rapat pleno yang dibuka tanpa kehadiran unsur PPK dan Panwascam Sukarami. Namun setelah pintu terbuka, sekcam mengambil microphone dan menutup kembali serta digembok.
‘’ Kita akui, apa yang dilakukan Sekcam ini salah dan tidak diperkenankan. Karena di dalam aturan untuk membuka ruang rapat pleno yang didalamnya terdapat surat hasil penghitungan suara dan kotak suara, maka harus dihadiri oleh empat unsur yakni PPK, Panwascam, Kepolisian dan pemerintahan setempat," jelasnya.
Komisioner KPU Kota Palembang, Sri Maryati mengatakan, dari hasil rekaman CCTV yang ada di ruang rapat pleno, dipastikan tidak akan pengaruh ke proses rekapitulasi yang dilakukan.
‘’Dari rekaman CCTV terlihat kalau di saat itu, yang bersangkutan (Sekcam) hanya mengambil microphone yang ada di ruang rapat,’’ ujarnya yang memastikan tak ada yang bisa merugikan kontestan pemilu terlebih merubah hasil perolehan suara.
Walaupun memang, kejadian ini akibatkan jadwal rekapitulasi yang seharusnya digelar pagi hari menjadi molor hingga siang hari.
BACA JUGA:Nah Loh! Bawaslu Ogan Ilir Periksa Video Viral Oknum Kades, Ini Pasal dan Hukumannya
Ini dikarenakan belum ada kesepakatan waktu pleno, dikarenakan Panwascam membuat laporan terkait kejadian tersebut ke PPK.
‘’Alhamdulillah, sekarang sudah jalan lagi. Untuk menentukan ini pelanggaran dan tidaknya, sepenuhnya kewenangan dari Bawaslu Kota Palembang," tandasnya. (AFI)