OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten OKU Timur mengambil langkah tegas dengan melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Martapura ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Mereka menyoroti dugaan pelanggaran yang menyebabkan kehilangan 59 suara PKS pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Dapil I DPRD OKU Timur dalam Pemilu 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, perbedaan jumlah suara antara formulir C dan D dari Kecamatan Martapura menjadi perhatian utama dalam laporan tersebut.
Ketua DPD PKS OKU Timur, Supriono, didampingi oleh saksi PKS Suranto Eko Widodo, menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dimana suara PKS berkurang sebanyak 59 suara sedangkan suara Partai Gerindra justru bertambah sebanyak 132 suara.
BACA JUGA:PKS OKU Timur Tuntut Keadilan, Gugat Hasil Pleno PPK Martapura ke Bawaslu, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:KACAU! Parpol di Muratara Protes karena Sejumlah Suara Pemilihan Mendadak Raib, Kok Bisa?
Supriono memperinci bahwa perbedaan tersebut terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti di TPS 03 Kelurahan Dusun Martapura dan TPS 02 Kelurahan Pasar Martapura. Hal serupa juga terjadi di TPS 03 Desa Perjaya dan TPS 04 Desa Kota Baru.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada saat pleno rekapitulasi di PPK Martapura, suara PKS yang seharusnya sesuai dengan yang tercantum di C1 Plano tiba-tiba mengalami pengurangan yang signifikan di form D1 hasil.
Ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi PKS, yang seharusnya dapat meraih satu kursi di Dapil 1, namun terancam hilang karena penambahan suara yang signifikan dari Partai Gerindra.
Dalam menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Sunarto SP, menyampaikan bahwa laporan dari DPD PKS telah diterima dan akan segera dikaji lebih lanjut secara administratif sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penetapan sikap.
Pihak KPU OKU Timur juga memberikan tanggapan terkait masalah ini, dengan menunggu hasil investigasi dari Bawaslu serta memastikan prosedur penyelesaian keberatan yang sesuai dengan panduan kebijakan umum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Sementara itu, PKS berharap agar laporan mereka dapat diproses dengan profesional dan adil, sehingga integritas hasil suara yang seharusnya tercatat dalam dokumen C1 Plano dapat terjaga.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memperkuat proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten OKU Timur.