OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Remaja pengangguran di Kabupaten OKU Timur (OKUT), menyimpan barang terlarang dalam kontrakannya. Rendi Saputra (18), memiliki 1 paket sabu yang berada dalam kamarnya.
Selain 1 paket sabu berat bruto 1,03 gram, juga alat isap berupa bong dari botol plastik, pipet, dan 2 buah pireks. Dia mengontrak di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.
BACA JUGA:Edarkan Sabu ke Desa-Desa, Tertangkap di Kebun Karet
BACA JUGA:Terciduk, Oknum Guru Honorer Gaul Jual Sabu, Suami Lolos dari Penyergapan Polisi
"Awalnya kami mendapat informasi jika di kontrakan tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz SH, Jumat, 23 Februari 2023.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKUT kemudian menggerebek kontrakan tersebut, Selasa, 20 Februari 2024.
“Kami mendapati tersangka sedang berada dalam kamar,” kata AKP Ujang, didampingi Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Rendi Saputra bukan asli OKU Timur. Tapi datangan asal Desa Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI. “Sabu dan alat isapnya itu, terletak di atas kasur dalam kamar kontrakan itulah,” sambung Ujang.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran 111 Kg Sabu dan 126 Ribu Butir Ineks, Ini Kata Kapolda Sumsel
Kepada polisi, tersangka Rendi mengaku paket sabu dan alat isapnya itu miliknya. Polisi menduga tersangka tidak hanya pemakai, tapi terindikasi pengedar.
“Sehingga disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” pungkasnya. (lid/air/)