Sekadar mengingatkan, untuk hasil ungkap kasus 111,6 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi itu sudah dirilis langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, pada 11 Februari 2024 lalu.
Kronologi penangkapan bermula dari tertangkapnya Herli alias Hl (43), warga Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada 1 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Herli mengendarai mobil Suzuki Ignis orange nopol BG 1690 BO, melintas jalan lintas Palembang-Betung.
Dia disergap tim gabungan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Banyuasin. Ditemukan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi dalam mobilnya.
Dalam waktu hampir bersamaan, di tempat lain tim juga menyergap sepasang pasutri, Panji (31) dan Vina (28).
Keduanya warga Jl SM Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang.
Panji sedang mengendarai mobil Honda Brio merah nopol BG 1718 AH, saat disergap di depan Alfamart Jl Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang.
Dari jok belakang mobil, ditemukan paket berisi 4.963 butir pil ekstasi. Panji mengaku masih ada narkoba lain di rumahnya. Saat pengembangan ke rumahnya, polisi tersentak mendapati 111,6 kg sabu masih dalam kemasan teh Cina warna hijau dan kuning, sebanyak 106 kantong.
Selain itu, ditemukan juga 126.732 butir ekstasi. Vina yang berada di rumah, mengetahui dan ikut terlibat dalam praktik peredaran gelap narkoba oleh suaminya. Panji dan istrinya serta Herli ternyata komplotan.
Mereka menjalankan aksinya mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi itu berdasarkan instruksi dari RK. Agar tak mudah dilacak, RK menghubungi mereka menggunakan nomor telepon luar negeri.
BACA JUGA:Jadi Tontonan Warga, Bandar Narkoba Dibekuk di Rumah Kontrakannya
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Narkoba Gegara Cinderella Tewas Diduga OD, Pangeran K Gagal Coblos Pemilu 2024
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, menjelaskan ketiga kurir itu diminta RK mengambil dan membawa mobil di tepi jalan yang di dalamnya sudah berisi narkoba dalam jumlah banyak.
“Kalau pengakuan kedua tersangka sudah tiga kali mereka menjalankan aksinya dengan upah antara Rp2 juta hingga Rp6 juta sekali antar," papar alumni Akpol 1996 itu. (kms/air/)