OKU TIMUR, SUMATERAEKPRES.ID - Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres OKU Timur mengrebek salah satu kontrakan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Di dalam kontrakan tersebut polisi medapatai seorang remaja, yakni Rendi Saputra (18), pengangguran asal Desa Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupateb OKI, Sumatera Selatan.
Tidak hanya itu, saat penggerebekan pada Selasa 20 Februari 2024 tersebut polisi juga menemukan sederet barang bukti mengejutkan.
Diantaranya satu paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat bruto 1,03 gram.
BACA JUGA:Yudha Pratomo Mahyudin Ungkap Alasan di Balik Penurunan Suara Demokrat: Nah Loh, Apa yang Terjadi?
Lalu satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik, dan dua buah pirek kaca.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, membenarkan ungkap kasus tindak pidanan penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Awalnya kami mendapat informasi jika di sebuah kontrakan tersebut, dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba," kata Kasat Resnarkoba AKP Ujang, didampingi Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Jumat 23 Februari 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Ujang, ternyata infomasi awal itu akurat. Sehingga dilakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang ditempati warga asal OKI Tersebut.
"Saat digrebek kami mendapati tersangka RS sedang berada di dalam kamar kontrakan," katanya.
BACA JUGA:Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Harus Seperti Penanganan Pandemi Covid-19, Ini Kata Kapolda!
BACA JUGA:Ada Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Ini Caranya
Selanjutnya, terhadap Rendi Saputra dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Saat digeledah di seluruh bagian kontrakan, petugas kami menemukan barang bukti narkoba dan alat isap sabu di kamar pelaku," katanya.