Mantan Kapolsek Keluang itu mengakui sudah ada beberapa kali pertemuan dengan pihak pelapor untuk mediasi. “Namun belum ada titik temu,” pungkasnya.
Ramainya pemberitaan 2 oknum pama Polres Banyuasin yang dilaporkan oleh perempuan muda tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, sudah memonitornya.
“Sesuai prosedur saja. Silakan tetap diproses laporannya, termasuk kalaupun nanti akan ada laporan balik," singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKP KA dan AKP YS, dilaporkan ke SPKT dan Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel. Pelapornya, mahasiswi bernama Mutiara Rizki Agustina Harahap (20), warga Kecamatan IT 3, Palembang. Dia melapor didampingi tim kuasa hukumnya, Advokat Suwito Winoto SH MH.
Cerita versi pelapor, Minggu ma lam, 28 Januari 2024, dia dan teman-temannya berkunjung ke tempat hiburan malam berlambang Naga, di Jl R Soekamto.
Meja mereka, tak jauh dengan meja rombongan terlapor yang mengarah dekat toilet. “Mereka di table itu ramai, lagi pada berdiri semua. Ada laki-laki dan perempuan,” sebut Mutiara, kepada awak media, Rabu sore, 21 Februari 2024.
Saat melintasi meja terlapor, pelapor merasa bagian dadanya disentuh pakai siku. Tidak cuma sekali, tapi tiga kali. Merasa ada unsur kesengajaan, pelapor kemudian menyiramkan air mineral yang dibawanya ke pelapor.
Begitu pelapor kembali ke mejanya, beberapa menit kemudian ada 2 perempuan yang melempar air dari bucket ice ke wajahnya dan botol air mineral.
“Suasana kacau, membuat kami (pelapor dan para terlapor), diminta keluar oleh sekuriti," akunya.
Cekcok berlanjut di area parkir, Senin dini hari, 29 Januari 2024. Pelapor mengaku dia dikeroyok, oleh 3 orang. Terdiri dari 2 laki-laki, dan 1 perempuan.
“Pertama kepala saya dipegang, terus rambut dijambak. Saya juga dimaki-maki dengan perkataan kasar,” akunya lagi.
Korban mengaku sampai ada bekas lecet bekas cakaran, di leher dan tangannya. Didampingi kuasa hukumnya, Advokat Suwito Winoto SH. Sementara yang dilaporkan, oknum pama Polres Banyuasin berinisial AKP KA, dan AKP YS.
“Selain melaporkan soal pidananya ke SPKT, kami juga sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel tentang kode etiknya,” terang Suwito.
Laporan soal pidana umumnya ke SPKT, dengan nomor SP/B/108/1/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Mediasi Deadlock, Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Kukuh Lanjutkan Proses Hukum
BACA JUGA:Bahas Pelecehan Seksual, Peserta Nasional Termuda