Muhammadiyah Sudah Tetapkan Tanggal Ini Mulai Puasa. Pemerintah Tunggu Hasil Sidang Itsbat. Serempak Tidak?

Kamis 22 Feb 2024 - 17:38 WIB
Reporter : kholid
Editor : Martha

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menentukan 1 Ramadan 1445 Hijiriah pada 10 Meret 2024 mendatang.

Sebelumnya PP Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1445 Hijiriah jatuh pada 11 Maret 2024.

Ketetapan ini tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1445 Hijriah.

Muhammadiyah melakukan penetapan berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

BACA JUGA:Sambut Ramadan dengan Gembira, Ini 7 Doa yang Bisa Kamu Panjatkan

BACA JUGA:8 Tips Membimbing Anak-Anak Mengenal Ramadan

Menurut hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, pada 29 Syakban 1445 H yang bertepatan dengan 10 Maret 2024, ijtimak jelang Ramadan 1445 H terjadi pada pukul 16:07:42 WIB.

Hilal sudah wujud pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta dan di wilayah Indonesia kecuali di Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Sementara Kemenag RI, menentukan awal Ramadan dengan menggelar sidang isbat. Biasanya sidang isbat penetapan awal Ramadan digelar pada 29 Syakban.

Tahun 2024 ini 29 Syakban jatuh pada 10 Maret. Itu artinya pemerintah Indonesia menetapkan kepastian awal puasa Ramadhan pada 10 Maret 2024 nanti.

BACA JUGA:Tidak Hanya Melatih Kesabaran, Ternyata Ini 6 Manfaat Puasa Ramadan Bagi Kesehatan

BACA JUGA:40 Kata Motivasi Puasa Ramadan, Yuk Simpan di Ponsel!

Pemerintah menggunakan metode rukyat dan hisab dalam menentukan awal bulan. Pemerintah juga akan mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dengan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Tinggi hilal saat Matahari terbenam menurut kriteria MABIMS minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Sementara itu, menurut kalender Hijriah Indonesia 2024 susunan Kemenag, awal puasa 2024 jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Dalam kalender ini, Syakban digenapkan dalam 30 hari.

Sidang isbat penetapan awal Ramadan 1445 Hijiriah, bakal dilakukan Minggu 10 Maret 2024. Sidang isbat sendiri dilakukan secara hybrid, di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:7 Tradisi Unik Ramadan di Seluruh Dunia, Indonesia: Bangunkan Sahur Keliling dengan Beduk

BACA JUGA:Agar Khusuk dan Berkah, Ini 11 Persiapan Sambut Ramadan

"Sidang Isbat ini merupakan salah satu layanan keagamaan bagi masyarakat untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dalam keterangannya di laman resmi Kemenag

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Adib menyebut Tim Hisab dan Rukyat Kemenag akan dilibatkan dalam Sidang Isbat yang dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam ini.

Tak hanya itu, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga dilibatkan dalam sidang.

Adib menjelaskan Sidang Isbat akan terbagi menjadi tiga tahap yang dimulai dengan pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1445 H berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi). Pemaparan ini dimulai pada pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Tak Hanya Fisik dan Mental, 9 Kesiapan Ini Juga Harus Dilakukan Sambut Bulan Suci Ramadan

BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadan, Ini 8 Tips Mencegah Tubuh agar Tidak Lemas

"Sesi ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara live di Channel YouTube Bimas Islam," ujar Adib. Tahap kedua sidang adalah Penetapan Awal Ramadan 1445 Hijriah yang digelar secara tertutup setelah Salat Magrib.

Sidang Isbat akan merujuk pada data hisab (informasi) dan hasil rukyatul hilal konfirmasi) yang dilakukan Tim Kemenag pada 134 lokasi di seluruh Indonesia.

"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat yang juga disiarkan melalui media sosial Kemenag," kata dia. Diketahui, menjalankan puasa wajib bagi seluruh umat islam, kecuali anak-anak dan orang gila atau tidak berakal.

Para ulama mazhab sepakat, orang gila tidak wajib puasa dan jika berpuasa maka puasanya tidak sah. Adapun, anak kecil juga tidak wajib berpuasa, namun apabila ia puasa maka puasanya dianggap sah dengan syarat sudah mumayiz.

BACA JUGA:Secara Resmi Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024

BACA JUGA:Mengenal Antat-Antatan, Tradisi Unik dan Penuh Makna dari Masyarakat Kayuagung Menyambut Ramadan

Dalil kewajiban puasa Ramadan terdapat dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Lid)

Kategori :