BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Meraih Piagam Paritrana Award 2024 Berkat Administrasi dan Pelaporan Data yang

Rabu 21 Feb 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Athira

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan entitas layanan publik yang berkomitmen penuh terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, Presiden menggelar acara penghargaan yang prestisius, Piagam Paritrana Award.

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan dedikasi terhadap perlindungan sosial pekerja.

Ruszian Dedy, Kepala Kantor Cabang Muara Enim, menjelaskan bahwa kriteria untuk mendapatkan Paritrana Award sangat ketat. Perusahaan yang ingin meraih penghargaan ini harus memenuhi syarat administrasi yang tepat dan konsisten dalam melaporkan data serta pembayaran iuran yang teratur.

Selain itu, perusahaan juga harus terlibat aktif dalam ekosistem supply chain BPJS Ketenagakerjaan dan menyumbangkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan.

BACA JUGA:Petugas Pemilu dalam Jaminan BPJS

BACA JUGA:BPJS SATU Bantu Pasien Akses JKN

Proses seleksi penerima Paritrana Award Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan telah dilaksanakan di Arya Duta Hotel Palembang pada tanggal 21 Februari 2023.

Beberapa kandidat yang dinominasikan meliputi BPR Gerbang Serasan untuk kategori Keuangan, Satria Bahana Sarana untuk kategori Perusahaan Penyedia Jasa, PT Bumi Sawindo Permai untuk kategori Perusahaan Perkebunan, dan PT Tanjung Enim Lestari untuk kategori Perusahaan Manufaktur.

Sementara itu, dalam kategori Kabupaten, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menjadi peserta yang dinominasikan.

Kriteria penghargaan tidak hanya berlaku untuk perusahaan, tetapi juga untuk kabupaten. Kabupaten yang ingin meraih Paritrana Award harus aktif dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden No 02 Tahun 2021 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden No 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrim.

BACA JUGA:Keren, Pj Bupati H Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja

BACA JUGA:RSUD dr Sobirin Kembali Jalin Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Piagam Paritrana Award bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan atas upaya nyata dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang terinspirasi dan termotivasi untuk turut serta dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja di negeri ini.

Kategori :