Keren, Pj Bupati H Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja

Pj. Bupati H Apriyadi fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan duet dengan Disnakertrans Muba. Foto: istimewa--

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID- Melindungi warga Muba dari kecelakaan kerja atau resiko kerja jadi prioritas Pj Bupati Apriyadi Mahmud.

Orang nomor wahid di Bumi Serasan Sekate ini menghimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasional di Muba mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja. 

"Hal tersebut diperlukan sebagai salah satu upaya perlindungan risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja maupun keluarganya," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Selasa, 6 Februari 2024.

Dikatakan, ia telah meminta agar Disnakertrans Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk terus menggencarkan sosialisasi pentingnya kepesertaan.

BACA JUGA:Mantap, Pj Bupati Muba Apriyadi Resmikan Dua Gedung MUI dan PCNU di Muba, Pertama dan Termegah di Sumsel

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi: Muba Pelopor Distribusi Obat Terbaik di Indonesia

"Sekaligus tata cara informasi pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya," ujarnya.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin telah bekerjasama dengan Pemkab Muba dengan membuat regulasi berupa PERDA, dalam upaya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah Musi Banyuasin.

"Sekaligus tata cara informasi pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba, R Chandra Budiman mengatakan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau instansi.

"Syarat pendaftaran meliputi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NPWP Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha Formulir pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," urainya.

Ia menjelaskan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:59 Tenaga Pendidik Dapat Beasiswa Penuh Kuliah S2 dari Pemkab Muba. Ini Pesan dari Pj Bupati Apriyadi

Kemudian, ada beberapa kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Peserta Penerima Upah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara, seperti pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan