https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Keren, Pj Bupati H Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja

Pj. Bupati H Apriyadi fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan duet dengan Disnakertrans Muba. Foto: istimewa--

2. Datang ke Kantor Cabang

Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap

Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran

Tunggu hingga nomor antrian dipanggil

Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

Melakukan pembayaran iuran

Setelah pembayaran iuran berhasil, Kartu Peserta dapat langsung dicetak oleh petugas

3. Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

Mempersiapkan dokumen

Mendatangi agen PERISAI terdekat

Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran 

BACA JUGA:Tanaman Anggur Anda Terkena Karat Daun, Begini Cara Mengatasinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan