https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Keren, Pj Bupati H Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja

Pj. Bupati H Apriyadi fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan duet dengan Disnakertrans Muba. Foto: istimewa--

"Lalu, Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, seperti pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah," jelasnya.

Selain itu, peserta Bukan Penerima Upah, Pemberi kerja, Para Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan Pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.

Pekerja informal atau biasa disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email. Ujar Chandra

BACA JUGA:Giliran Warga Macang Sakti Dorong Apriyadi 'Nyalon' Bupati Muba

Chandra menambahkan pendaftaran peserta BPU pendaftarannya dapat di lakukan?

1. Online

Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pilih Tombol Pendaftaran Peserta

Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

Masukkan alamat email dan kode captcha

Klik DAFTAR

Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

Isi data individu (Pekerja BPU)

Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdeka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan