Rapat dengan Presiden, Sri Mulyani Beberkan Waktu Pembayaran THR ASN, Catat Baik-Baik Tanggalnya!

Rabu 21 Feb 2024 - 16:15 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sepuluh hari sebelum perayaan Lebaran.  

Pengumuman ini dilakukan setelah rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas persiapan pembayaran tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2/2024). 

Yang menjadi sorotan utama dalam ratas yakni mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam penyaluran THR dan gaji ke-13. 

Sri Mulyani menyampaikan kepada Presiden mengenai persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang APBN 2024.

BACA JUGA:Usulan Penetapan Nomor Induk Mundur hingga 27 Februari, PPPK 2023 Akan Melewatkan THR 2024, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Pemerintah Sebut THR ASN 2024 Ikut Naik, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima PNS dan PPPK

Pemerintah sedang menyiapkan aturan ini mengingat mendekati bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri.

Sri Mulyani menegaskan bahwa target pembayaran THR PNS adalah sepuluh hari sebelum Lebaran, dan persiapan pencairan anggaran sudah dimulai.

"Waktu untuk eksekusi pembayaran THR ini biasanya dilakukan H-10 sebelum Lebaran, jadi persiapannya harus dimulai sejak sekarang," kata Sri Mulyani.

Meskipun demikian, belum ada konfirmasi apakah pemberian THR pada tahun ini akan bersifat penuh atau tidak.

BACA JUGA:MAAF! PPPK Lulusan 2023 Berpotensi Tak Dapat THR dan Gaji 13 Tahun Ini, Kenapa? Simak Penjelasan Berikut

BACA JUGA:THR ASN Cair Maret April, Apakah PPPK Lulusan 2023 Bakal Dapat, Simak Disini Jawabannya

Sejak empat tahun terakhir, sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Pada catatan sebelumnya, selama periode 2020-2023, ASN tidak pernah menerima THR dengan tunjangan kinerja (tukin) penuh 100%.

Keputusan ini dilakukan sebagai respons terhadap pandemi yang masih berlangsung, dengan pemerintah menyesuaikan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 dengan kondisi saat ini.

Kategori :