PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua terdakwa dugaan pemberi suap sebesar Rp10 miliar kepada mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sumsel OKI AKBP Dalizon (sudah divonis), dinyatakan terbukti bersalah.
Meski keduanya dihukum lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Herman Mayori,” kata Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Besaran Suap Kisaran Rp500 Juta, Jaksa Borgol 3 Petinggi Perusahaan
BACA JUGA:Diduga Terima Suap Rp2,2 Miliar dari Pemenang Proyek, Gubernur Abdul Gani Kasuba Minta Maaf
Sedangkan terdakwa Bram Rizal, mantan Kabid Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Muba, divonis lebih rendah dari Herman Mayori. Bram Rizal divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejagung RI. Sebelumnya pada sidang tuntutan 2 Februari 2024 lalu, JPU menuntut 3 tahun penjara kepada terdakwa Herman Mayor dan 2 tahun penjara kepada terdakwa Bram Rizal.
Terdakwa Herman Mayori, dituntut lebih berat karena pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan terdakwa Bram Rizal, yang meringankannya belum pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan keluarga.
BACA JUGA:KPK OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Proyek
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Cs Praperadilankan KPK. Ini Jadwal Sidangnya
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU Kejagung RI, pada perkara ini terdakwa Herman Mayori bersama Bram Rizal, turut serta memberikan uang Rp10 miliar kepada AKBP Dalizon.
Dengan maksud berbuat atau berbuat dalam jabatannya, Dalizon sekali Kasubdit Tipikor untuk tidak melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Dalam kasus ini, Dalizon telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, 19 Oktober 2022. Selain itu, Dalizon juga dihukum denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi terpidana Dalizon berkembang di Bareskrim Polri. Sehingga Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka pihak pemberi, Herman Mayori dan Bram Rizal.