Diduga Terima Suap Rp2,2 Miliar dari Pemenang Proyek, Gubernur Abdul Gani Kasuba Minta Maaf
BARANG BUKTI: KPK mempelihatkan barang bukti uang ratusan juta rupiah, dari OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, dan beberapa pihak lainnya. Dari 18 orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan 7 orang tersangka. -foto: ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan korupsi, dan menahannya di Rutan KPK.
Gubernur Maluku Utara itu, diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. “Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik menahan tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 lalu, KPK menangkap 18 orang. Dari beberapa tempat di Kota Ternate, Maluku Utara.
Sedangkan Abdul Gani Kasuba, diamankan dari sebuah hotel di Jakarta Selatan. OTT itu berawal dari KPK memperoleh informasi bahwa akan terjadi penyerahan uang untuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, melalui orang kepercayaannya.
BACA JUGA:KPK OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Proyek
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp725 juta. Dari 18 orang ditangkap itu, semuanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam gelar perkara, penyidik KPK akhirnya menetapkan 7 orang tersangka. Yakni, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perkim Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail.
Selanjutnya, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Gubernur Maluku Utara. Sementara dari pihak swasta, yang turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, Stevi, pengusaha bernama Kristian Wuisan.
Alex menjelaskan modusnya, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditengarai ikut serta dalam menentukan siapa kontraktor yang dimenangkan untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur di provinsinya.
BACA JUGA:Dewas KPK Simpulkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Jadwal Sidang Etiknya
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Cs Praperadilankan KPK. Ini Jadwal Sidangnya
Gani diduga memerintahkan 3 kepala dinas yang turut ditetapkan tersangka, untuk mendata proyek-proyek yang akan dikerjakan.
Ada beberapa proyek potensial dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp500 miliar. Seperti pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dhepodo. “Dari proyek-proyek tersebut AGK (Abdul Gani Kasuba) kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor,” kata Alex.