Diduga Terima Suap Rp2,2 Miliar dari Pemenang Proyek, Gubernur Abdul Gani Kasuba Minta Maaf

BARANG BUKTI: KPK mempelihatkan barang bukti uang ratusan juta rupiah, dari OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, dan beberapa pihak lainnya. Dari 18 orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan 7 orang tersangka. -foto: ist-

Selain mengatur setoran, Gani diduga juga memerintahkan tiga bawahannya untuk memanipulasi progres proyek itu seolah sudah selesai di atas 50 persen.

Tujuannya supaya anggaran bisa segera dicairkan. Pengusaha yang dimenangkan dan mau membayar setoran seperti yang diminta Gani, beberapa di antaranya adalah Stevi dan Kristian. Mereka memberikan uang dengan cara ditransfer ke rekening milik orang kepercayaan Gani. Yakni ajudannya, Ramadhan Ibrahim.

Alex menyebut ide menggunakan rekening penampung ini datang dari Gani. Dari hasil penelusuran sementara, KPK menemukan bahwa Gani diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp2,2 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar

menginap di hotel dan membayar dokter gigi. Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Gani juga melakukan jual-beli jabatan.

Gani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan. “Temuan fakta ini terus KPK dalami,” kata Alex. (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan