PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses pemilihan umum di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, mengalami beberapa kendala yang memerlukan langkah ekstra dalam pelaksanaannya.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalidoni, Yosi, mendata bahwa lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya akan mengalami pemilihan suara lanjutan (PSL).
Menurut Yosi, TPS yang akan melaksanakan PSL terletak di Kelurahan Sungai Lais dan melibatkan TPS 22, 27, 31, 35, dan 40.
Total pemilih yang akan kembali memberikan suaranya sebanyak 731 orang. "Sebagian pemilih telah mencoblos, namun sebagian lainnya masih harus memberikan suaranya," ujarnya, pagi tadi (17/2/2024).
BACA JUGA:Bawaslu Usul PSU-PSL Minggu, Untuk Beberapa TPS di Muratara, Muba, Palembang
BACA JUGA:6 TPS di 3 Kecamatan Palembang Direkomendasikan PSL, Terkait Surat Suara Tertukar Dapil
PPK Kalidoni saat ini tengah menunggu petunjuk resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.
Keputusan apakah PSL akan dilaksanakan pada hari ini atau mungkin baru pada Minggu besok (18/2/2024) masih bergantung pada jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU.
"Kami sedang menunggu jadual dari KPU. Keputusan kapan PSL dilaksanakan akan kita ikuti sesuai dengan arahan yang diberikan," kata Yosi dengan penuh kehati-hatian.
Permasalahan yang timbul dan mengkibatkan harus dilaksanakannya PSL oleh kecamatan PPK Kalidoni, lantaran terjadi kekeliruan dalam distribusi surat suara DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagian surat suara DPRD Provinsi Sumsel daerah pemiklihan dua (Dapil 2) ditemukan tertukar dengan surat suara DPRD Provinsi Sumsel Dapil 1.
BACA JUGA:22 TPS Pemilihan Suara Lanjutan
BACA JUGA:Kisruh di Di TPS 9 - 10 Kelurahan 36 Ilir Palembang, Surat Suara Bermasalah, Apa Penyebabnya?
Kendala ini memerlukan perhatian serius untuk memastikan kesalahan ini tidak berdampak pada integritas pemilihan umum.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kesalahan ini dan memastikan pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan," tambah Yosi.