JAKARTA, KORANSUMEKS.COM - Drama persidangan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan berakhir hari ini, 13 Februari 2023. Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu divonis hukuman mati. Pembacaan vonis itu dilakukan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. "Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," katanya saat membacakan vonis. Putusan itu dilakukan lantaran juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Yang memberatkan Ferdy Sambo adalah karena dia telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian, Sambo juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
BACA JUGA : Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang VonisTak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo sehingga dia divonis lebih berat dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara seumur hidup pada saat pembacaan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Dia dinilai jaksa saat otu terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No.19/ 2016 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP.