SUMATERAEKSPRES.ID - Adanya rekomendasi PSU dan PSL dari Bawaslu ditanggapi Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya. Menurutnya, setelah ada rekomendasi dari masing-masing Bawaslu daerah, KPU akan mengambil langkah secepatnya.
"Yang jelas kami Rabu malam sudah mendatangi KPU Palembang. Kami minta agar mencermati semua peristiwa yang dihadapi. Selanjutnya kami juga mendatangi Bawaslu Sumsel. KPU akan terbuka dengan hasil dari pengawasan Bawaslu," jelas Andika, kemarin.
Untuk pelaksanaan PSU atau PSL, batas waktunya 10 hari. “Makanya kami minta Bawaslu bersegera. Supaya kami bisa menyiapkan surat suara cadangan,” imbuhnya. Surat suara cadangan sendiri ada sebanyak 1.000 lembar, sesuai dengan jumlah yang telah disiapkan sejak awal. Berapa TPS yang direkomendasikan untuk PSU atau PSL akan dipelajari dulu oleh KPU.
BACA JUGA:Apakah Benar Penyelenggara Pemilu KPU dan bawaslu Tidak Bisa Netral? Simak Yuk Penjelasannya
BACA JUGA:Heboh! Video Viral Kotak Suara Sudah Ada Isi, Ini Kata Bawaslu Empat Lawang
"Misalnya kekurangan surat suara yang harus dicetak, kita harus meminta surat dari KPU RI. Atau tidak perlu mencetak lantaran surat suara yang diperlukan ada cadangan, harus secepatnya dikoordinasikan," kata dia.
Sebab, penyediaan logistik untuk PSU atau PSL ini butuh waktu. Belum lagi pendistribusiannya ke TPS-TPS yang diputuskan untuk PSU atau PSL. Lalu menyiapkan KPPS-nya kembali. “Jadi kalau Bawaslu lebih cepat merekomendasikan, itu akan lebih baik,” bebernya.
Menyinggung usulan agar PSU atau PSL digelar hari Minggu (18/2), Andika menegaskan pihaknya menunggu rekomendasi secepatnya. “Memang lebih baik hari libur. Yang pasti, harus jelas dulu TPS mana yang direkomendasikan untuk PSU atau PSL. Setelah itu, baru kita siapkan hari dan tanggal pelaksanaan," tambah Andika.
BACA JUGA:Fatoni Imbau Tolak Politik Uang, Bawaslu Temukan Amplop Berserakan di Plaju
BACA JUGA:Horee! Ribuan Petugas KPPS Prabumulih Terima Gaji, Segini Anggaran yang Disiapkan KPU
Menyinggung belum jelas juntrungannya surat suara yang tertukar, Andika menegaskan saat ini KPU sedang memastikan ke PPS, PPK dan KPU daerah. "Saat ini, surat suara dan logistik pascapencoblosan sudah bergeser ke PPS dan selanjutnya sore ini menuju PPK atau kecamatan," tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin SHI mengungkapkan, berkaitan dengan rekomendasi PSL, pihaknya akan melaksanakan itu. "Kami masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Palembang, agar bisa segera menjadwalkan PSL,” ucapnya.
Sebab, surat Bawaslu Palembang itulah yang menjadi dasar pleno untuk menentukan waktu pelaksanaan PSL di enam TPS tersebut. “Semakin cepat akan semakin baik, sehingga bisa mempercepat proses hitung manual," pungkasnya. (iol/afi/)