Apakah Benar Penyelenggara Pemilu KPU dan bawaslu Tidak Bisa Netral? Simak Yuk Penjelasannya

Ilustrasi artikel Apakah Benar Penyelenggara Pemilu KPU dan bawaslu Tidak Bisa Netral? Simak Yuk Penjelasannya-Foto: Zulkarnanin/sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Saat Indonesia tengah berada dalam gejolak proses Pemilihan Umum Serentak 2024, sebuah pertanyaan mengemuka: Mengapa Penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tidak bisa mempertahankan netralitasnya?

Tak dapat dipungkiri, netralitas dalam konteks pemilu dan politik merupakan aspek yang sangat penting.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tantangan yang membuat penyelenggara Pemilu sulit untuk tetap netral.

Mari kita telaah bersama fenomena ini.

BACA JUGA:5 Link Live YouTube Quick Count Pilpres 2024, Catat!

BACA JUGA:Pemilih Pemula! Ada Pesan Penting Nih dari Anak Pj Wako Palembang Faqih Sadewa, Simak Yuk Gais!

Regulasi yang ada seakan menjadi akar permasalahan ini. Meskipun ada berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur netralitas.

Namun masih terdapat celah yang memungkinkan bagi penyelenggara Pemilu untuk tidak bersikap netral.

Sebagai contoh, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan hak bagi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Namun, regulasi tersebut hanya membatasi hak politik institusi negara seperti TNI dan Polri, bukan penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Bupati dan Kapolres Tinjau TPS Khusus Lapas Kelas IIB Martapura, 446 WBP Ikut Pemilu 2024

BACA JUGA:Rutan Pakjo Berpotensi Kekurangan Ratusan Surat Suara, Kok Bisa?

Perubahan regulasi yang terjadi dengan diterbitkannya UU Pemilu No.7/2017 semakin menegaskan ketidaknetralan ini.

Meskipun anggota TNI dan Polri dilarang menggunakan hak memilih, namun penyelenggara Pemilu seperti ASN dan anggota KPU serta Bawaslu tetap memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan