5 Link Live YouTube Quick Count Pilpres 2024, Catat!

Antusiasme masyarakat terhadap hasil Pilpres 2024 semakin memuncak, salah satu yang ditunggu-tunggu adalah hasil Quick Count-Foto: Freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Antusiasme masyarakat terhadap hasil Pilpres 2024 semakin memuncak, salah satu yang ditunggu-tunggu adalah hasil Quick Count.

Ini merupakan sebuah metode statistik yang digunakan untuk memproyeksikan hasil pemungutan suara dengan cepat.

Sejumlah lembaga survei telah melakukan Quick Count untuk Pilpres 2024, memberikan gambaran awal tentang peta politik yang akan muncul.

Dalam konteks ini, lembaga-lembaga tersebut tidak hanya melakukan Quick Count, tetapi juga real count dan exit poll untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang preferensi pemilih.

BACA JUGA:Nah Lho! Pengamat Sebut Pilpres 2024 Sangat Mustahil Satu Putaran, 25 Persen Pemilih Belum Tentukan Pilihan

BACA JUGA:Pilpres 2024: LKPI Prediksi Pasangan yang Bakal Menang di Sumsel, Siapa?

Namun, Quick Count menjadi sorotan utama karena kemampuannya untuk memberikan gambaran awal yang cepat.

Dikutip dari situs resmi KPU.go.id, pelaksanaan Quick Count tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Sejumlah aturan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi panduan utama bagi penyelenggara Quick Count.

Salah satu aturan penting yang diatur adalah pengumuman kepada publik bahwa hasil Quick Count bukanlah hasil resmi dari penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Bupati dan Kapolres Tinjau TPS Khusus Lapas Kelas IIB Martapura, 446 WBP Ikut Pemilu 2024

BACA JUGA:Catat! Ini Tugas Personel TNI-Polri di Pemilu 2024

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menimbulkan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Pasal 449 ayat 5 dari UU tersebut menjadi landasan utama yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Quick Count.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan