BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.OD – Dalam momentum pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024, sebuah kejadian mencengangkan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Pangeran K dan J, yang tengah tersandung dalam kasus misterius kematian RA alias Cinderella, disebut-sebut gagal menyalurkan hak pilih mereka.
"Mereka tidak memilih," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, dalam wawancara eksklusif dengan sumateraekspres.id pada hari Rabu (14/2).
Penyebab dari kegagalan kedua tersangka ini ternyata bermula dari kelalaian dalam mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pindah tempat pemilihan. "Mereka tidak mengurusnya," jelasnya.
BACA JUGA: Pangeran dari Cinderella Ternyata Pengusaha Emas, Ngaku Pemulung Tapi Bawa Mobil
Sebagaimana dijelaskan oleh berbagai sumber, DPTb merupakan daftar pemilih yang sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.
Namun karena berbagai alasan, pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS tersebut dan harus memberikan suaranya di TPS lain.
Salah satu alasan yang bisa mengharuskan seseorang untuk pindah tempat pemilihan antara lain adalah tugas di luar kota pada hari pemungutan suara.
Kondisi rawat inap di rumah sakit dengan pendamping keluarga, serta berbagai keadaan lainnya seperti penyandang disabilitas, proses rehabilitasi narkoba, atau bahkan menjadi tahanan.
BACA JUGA:Cinderella dan Pangeran Baru Kenal 1 Minggu, Sengaja Datang Numpang Joget, Bukan Tamu Undangan
"Faktor lain yang juga memengaruhi adalah ketidaktermasukannya lokasi loksus (tempat pemungutan suara khusus)," tambah Ferly.
TPS lokasi khusus sendiri diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Beberapa tempat yang masuk kategori TPS lokasi khusus termasuk rumah tahanan, panti sosial, daerah relokasi bencana, dan lainnya.