Tetapi, meskipun berada dalam situasi ini, K dan J tetap terjerat dalam kasus yang melibatkan kematian Cinderella.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan," ujar Ferly melalui Kasatres Narkoba, AKP Yogie S Hasyim.
Akibat dari penetapan sebagai tersangka, keduanya kini harus menjalani masa tahanan di Mapolres Banyuasin.
Selain itu, mereka juga dihadapkan pada ancaman pidana penjara selama 4 tahun terkait dengan penggunaan narkoba, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127.
Namun, karena tidak ditemukannya barang bukti terkait dengan kasus tersebut, baik berupa pil ekstasi maupun zat terlarang lainnya, maka menurut Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika, K dan J hanya bisa menjalani proses rehabilitasi.
"Kami telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada BNN dan juga asesmen ke Kejari Banyuasin. Saat ini kami sedang menunggu keputusan terkait permohonan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keduanya sudah menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan penggunaan zat narkotika.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Kurniawan Azwar, mengungkapkan bahwa K, yang merupakan warga Desa Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih, dan J, warga Sukadarma, Kecamatan Jejawi, OKI, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Banyuasin pada hari Sabtu sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan, K mengaku bahwa ia baru mengenal RA seminggu sebelum kejadian," ujarnya.
Setelah berkenalan, RA mengajak K untuk bertemu di Palembang. K kemudian berangkat dari Prabumulih menuju Palembang untuk menjemput RA. "Keduanya kemudian pergi bersama ke acara hajatan di wilayah Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin," jelasnya.
Di lokasi hajatan tersebut, terdapat pesta hiburan musik remix yang mereka hadiri. "Mereka bukan undangan, tetapi datang dengan sengaja untuk menghadiri acara tersebut," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan K, RA yang memberikan narkotika kepada K. Tak lama setelah mengonsumsi narkotika, RA mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh teman-temannya.
Kejadian ini kemudian menjadi viral di berbagai media sosial seperti Instagram pada tanggal Rabu (7/12). Video yang diunggah menampilkan seorang wanita muda yang diduga overdosis narkoba di sebuah acara hajatan dengan musik remix sebagai latar belakangnya.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa wanita tersebut, yang akrab dipanggil 'Cinderella', sedang berjoget di depan seorang pria dengan rambut pirang di tengah acara hajatan di wilayah Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
DJ wanita yang memainkan musik remix juga terlihat dalam video tersebut. Seolah seperti diskotek jalanan, suasana di acara hajatan itu terlihat begitu meriah.