OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Sebanyak 5.085 surat suara dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur, di Gudang Logistik KPU, Selasa 13 Februari 2024. Pemusnahan surat suara sendiri dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan surat suara H-1 Pemilu 2024 itu dihadiri Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, dan juga perwakilan Bawaslu OKU Timur, Kejaksaan Negeri OKU Timur serta perwakilan Kodim 0403/OKU.
Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah mengatakan, pemusnahan surat suara ini merupakan rangkaian akhir terkait pengurusan logistik.
"Sekarang ini proses terakhir terkait logistik, dimana di gudang logistik sudah kosong. Dan sekarang kita musnahkan surat suara yang rusak dan berlebih," kata Denis, Selasa 13 Februari 2024.
Menurut Denis, pemusnahan surat suara berlebih dan rusak tersebut sesuai undang-undang, yang mana seluruh surat suara yang rusak harus dimusnahkan H-1 pencoblosan.
Ditambahkannya, H-1 pemungutan suara, semua logistik sudah mulai bergerak ke tingkat KPPS. Dari 20 Kecamatan yang ada di OKU Timur sudah 18 Kecamatan yang mencapai ke PPS.
Jadi masih ada dua kecamatan logistiknya yang belum berjalan ke PPS karena jarak yang jauh. Namun hari ini dipastikan akan sampai ke KPPS.
Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini kondisi masih cukup kondusif. Hal ini berdasarkan laporan dari rekan-rekan di lapangan.
"Saya berharap besok pada saat pencoblosan semua dapat berjalan dengan aman, lancar dan terkendali tidak ada permasalahan-permasalahan pada logistik maupun dalam proses pemungutan suara," jelasnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyampaikan, tahapan pemusnahan surat suara ini wajib dan penting untuk dilakukan karena hal ini ini memastikan berjalannya proses demokrasi yang aman, damai dan lancar.
"Untuk menciptakan situasi pemilu yang damai, aman dan kondusif maka kita wajib untuk melakukan tahapan ini," ujarnya.
Sedangkan, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menyampaikan, dari pihak kepolisian berharap jumlah yang dimusnahkan ini sesuai dengan berita acara.
"Semoga dengan pemusnahan ini tidak menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan mungkin terganggu jalannya Pemilu," katanya.
"Tentunya saya berharap apa yang dimusnahkan ini sesuai dengan apa yang ditulis di berita acara dengan fisik yang dimusnahkan dan tidak ada yang tertinggal," tambah Kapolres.
Lalu pemusnahan ini harus tunggu sampai selesai dan benar-benar habis jangan sampai ada tersisa dan tercecer.
"Saya harapkan dari KPU dan Bawaslu OKU Timur kalau bisa logistik sudah bergeser ke KPPS atau ditempat yang aman di sekitar TPS," pungkasnya.
Berikut rincian jumlah suarat suara yang dimusnahkan berdasarkan jenis surat suara di Kabupaten OKU Timur.
1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tidak ada surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dimusnahkan
2. Surat Suara Pemilu anggota DPR RI
Jumlah surat suara Pemilu anggota DPR RI yang dimusnahkan sebanyak 403 lembar
3. Surat Suara Pemilu anggota DPD RI
Jumlah surat suara Pemilu anggota DPD RI yang dimusnahkan sebanyak 2.192 lembar.
4. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi
Jumlah surat suara Pemilu anggota DPRD RI yang dimusnahkan sebanyak 620 lembar.
5. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur I
Jumlah surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur I yang dimusnahkan sebanyak 967 lembar.
6. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur II
Jumlah surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur I yang dimusnahkan sebanyak 417 lembar.
7. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur III
Jumlah surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur I yang dimusnahkan sebanyak 200 lembar.
8. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur IV
Jumlah surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur I yang dimusnahkan sebanyak 134 lembar.
9. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur V
Jumlah surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur I yang dimusnahkan sebanyak 152 lembar.(lid)