https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemusnahan 3,18 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan di Palembang

Polrestabes Palembang musnahkan 3,18 kg sabu jaringan Aceh-Medan. Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Harryo Sugihhartono, didampingi Kasatres Narkoba Faizal Manalu. Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,18 kg pada Kamis, 30 Januari 2025.

Pemusnahan ini dilakukan di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan disaksikan oleh kedua tersangka, kejaksaan, serta tim laboratorium forensik.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari penangkapan dua tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Aceh-Medan.

BACA JUGA:Bulog Lahat Siapkan Stok Pangan untuk Hadapi Bencana dan Jaga Stabilitas Harga

BACA JUGA:Bayi Tertelantar di Desa Serambi, Pelaku Masih Dalam Pengawasan

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam cairan pembersih lantai, kemudian diblender, dan dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Faizal Manalu, mengungkapkan bahwa narkoba yang dimusnahkan ini adalah hasil penyitaan dari tangan tersangka inisial SMB (32) dan SY (25).

Penangkapan keduanya terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, di Jalan Mayzen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

"Stok barang bukti yang dimusnahkan adalah 3,18 kg sabu," kata Kombes Harryo.

BACA JUGA:Jalur Kepemimpinan di SPMB 2025, Pengurus OSIS Kini Punya Peluang Masuk Sekolah Unggulan

BACA JUGA:PENGUMUMAN: PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB 2025: Simak 4 Jalur Penerimaan, Syarat Usia, dan Aturan Terbaru

Pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kehilangan barang bukti, pencurian, atau penyalahgunaan serta untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan persidangan.

Selain untuk pemusnahan, beberapa barang bukti disisihkan untuk keperluan penyidikan dan sebagai bukti dalam persidangan yang akan datang.

"Sebagian barang bukti sudah kita sisihkan untuk persidangan, sisanya baru kita musnahkan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan