Syarat utama uang yang bisa ditukar adalah masih tampak nomor serinya. Ukuran masih ututh 2/3 bagian.
Ciri uang rupiah masih dikenali, uang rupiah yang rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan. Jika uang kertas rupiah sama atau kurang dari 2/3 ukuran asli, maka tidak bisa diberikan penggantian.
Pihak bank dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau dari kantor polisi dengan pertimbangan tertentu.
Sementara itu, Bank Indonesia tidak akan melakukan penggantian uang rupiah rusak atau cacat apabila kerusakan diduga dilakukan secara sengaja.
Bank Indonesia punya aturan khusus mengenai ketentuan penukaran uang.
Yang perlu diingat, untuk menukar uang rusak di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan secara langsung.
Nasabah harus melakukan reservasi terlebih dahulu.