JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar terbaru mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi bahasan dalam artikel ini.
Informasi terbaru yang beredar menyebutkan bahwa PPPK tahun lulusan 2023 akan termasuk dalam kategori yang sama dengan pegawai yang sudah lebih dulu bergabung.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK, terdapat penjelasan rinci terkait struktur gaji PPPK.
Lampiran dalam Perpres 11 Tahun 2024 memuat daftar terbaru mengenai besaran gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan. Menariknya, level golongan PPPK dapat ditentukan berdasarkan ijazah terakhir yang dimiliki.
BACA JUGA:Kemenko Perekonomian Buka Loker D3-S1, Ini Syarat dan Gajinya
BACA JUGA:GAWAT! Ada Daerah yang Minta Pengusulan NI PPPK 2023 Ditunda, Ini Penyebabnya
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan nomor S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji PPPK dihitung berdasarkan konversi dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mempertimbangkan golongan, ruang, dan masa kerja, yang kemudian dikelompokkan dalam 17 golongan dengan masa kerja maksimal 33 tahun, serta ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.
PPPK dengan latar belakang pendidikan SMP, misalnya, akan masuk dalam golongan IV ke bawah, yakni golongan I hingga IV.
Untuk mengetahui besaran gaji secara detail, berikut daftar besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
BACA JUGA:Sama Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Terima Tunjangan Terbaru Ini Pada 2024, Besarannya Lumayan Nih!
BACA JUGA:BKN Update Progres Penetapan NIP ASN 2023, Ada Instansi yang Mulai Pembekalan Calon PPPK, Cek Yuk!
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800