Jika Sudah Diangkat, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima PPPK Lulusan 2023, Semoga Prosesnya Cepat Yah

Senin 12 Feb 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Dengan demikian, para PPPK dapat merujuk pada daftar tersebut untuk mengetahui besaran gaji yang akan diterima sesuai dengan golongan dan masa kerja yang dimiliki.

Dalam Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 disebutkan juga, untuk PPPK lulusan SMA atau Diploma 1 masuk golongan V.

Nah, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.511.500, sebelumnya berdasar Perpres 98 Tahun 2020 hanya Rp 2.325.600.

Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana atau Diploma IV, masuk golongan IX. Ada pun gaji PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun tahun ini sebesar Rp3.203.600, naik dari sebelumnya Rp2.966.500.

Seperti PNS, PPPK juga dapatkan tunjangan di luar gaji pokok. PPPK di pemerintah daerah mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

BACA JUGA:MenPAN RB: Honorer Gagal Seleksi 2024 Akan jadi PPPK Paruh Waktu

Kategori :