BACA JUGA:Pemerintah Sebut THR ASN 2024 Ikut Naik, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima PNS dan PPPK
Sebab, berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK.
PPPK mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Sekedar gambaran, berikut gaji dan tunjangan PPPK di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dikutip dari pengumuman rekrutmen PPPK 2023 di Kemenlu yang mencantumkan deskripsi jabatan, juga rentang penghasilan PPPK di instansi tersebut.
Misal untuk jabatan arsiparis ahli utama, masuk golongan XI, mendapat gaji pokok alias gapok sebesar Rp 2.966.500.
BACA JUGA:Usulkan Puluhan Ribu Formasi CPNS-PPPK, Kebutuhan Pemkab/Pemkot se-Sumsel
BACA JUGA:INFO PENTING! PNS dan PPPK Prabumulih Harus Catat, Ini Tanggal Rapet Pembayaran Kenaikan Gaji
Selain gaji pokok (gapok), jabatan arsiparis ahli utama mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 520.000. Itu berdasarkan Perpres 15 Tahun 2017.
Pada jabatan tersebut diberikan tunjangan kinerja (tukin) Rp 4.595.150. Contoh lain, jabatan pranata SDM aparatur, golongan VII, dengan gapok 2.647.200, tunjangan jabatan Rp 360.000.
PPPK pada jabatan pranata SDM aparatur di Kemenlu mendapat tunjangan kinerja atau tukin Rp 3.510.400.
Dari situs resmi kemenlu, bahwa di luar gapok dan tunjangan tersebut, masih ada penerimaan lainnya, yaitu tunjangan suami/istri 10 persen dari gapok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gapok, untuk maksimal 2 anak.
BACA JUGA:INFO PENTING: Rapel Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Dibayar Maret
BACA JUGA:Gaji Naik, PNS-PPPK Semringah Tertinggi PNS Rp6,37 Juta, PPPK Rp7,33 Juta
Lalu, tunjangan makan Rp 35.000 sampai dengan Rp 37.000 per hari, mengacu Permenkeu 83 Tahun 2022.
Ada juga tunjangan beras setara 10 kg/jiwa atau Rp72.420/jiwa serta tunjangan lembur Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 per jam. Lalu, tunjangan makanan lembur Rp37.000 sampai dengan Rp 41.000 per hari.
Selain itu, ada pula jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan bantuan hukum.