Sama Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Terima Tunjangan Terbaru Ini Pada 2024, Besarannya Lumayan Nih!
Sama Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Terima Tunjangan Terbaru Ini Pada 2024, Besarannya Lumayan Nih!-Foto: Linggau Pos-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya mendapat gaji bulanan, tapi juga beragam tunjangan.
Salah satunya adalah uang makan per bulan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, ASN, termasuk guru PNS dan PPPK.
Berhak menerima tunjangan uang makan maksimal Rp902 ribu per bulan pada 2024.
Tunjangan ini disesuaikan dengan golongan ASN atau PPPK tersebut yah.
BACA JUGA:Se-Sumsel Usulkan Lebih 45 Ribu Formasi, Sesuai Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten/Kota
BACA JUGA:576 PPPK Resmi Dilantik, Bersholawat dan Berdonasi untuk Palestina
Selain itu, besaran uang makan juga disesuaikan berdasarkan lokasi kerja, dengan DKI Jakarta memiliki tunjangan terbesar.
Misalnya, PNS di DKI Jakarta menerima biaya lauk pauk sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.
Peraturan PMK 49/2023 menetapkan beragam standar tunjangan uang makan mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.
Dengan asumsi 22 hari kerja dalam sebulan, besaran uang makan PNS berkisar antara Rp396 ribu hingga Rp550 ribu.
BACA JUGA:INFO PENTING! PNS dan PPPK Prabumulih Harus Catat, Ini Tanggal Rapet Pembayaran Kenaikan Gaji
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Ratusan PPPK Bersolawat dan Berdonasi Untuk Palestina
Selain fokus pada tunjangan makan, pemerintah juga menambah anggaran untuk suplemen peningkatan daya tahan tubuh.
Keputusan ini tertuang dalam lampiran PMK 49/2023, di mana tambahan anggaran disesuaikan dengan provinsi tempat PNS bertugas.