PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID- Suasana politik semakin memanas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan melibatkan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di tengah kemeriahan persiapan, penting bagi para Calon Legislatif (Caleg) untuk memahami aturan yang mengatur masa tenang dan larangan kampanye.
Hari terakhir sebelum hari pencoblosan, yang jatuh pada 14 Februari 2024, ditetapkan sebagai masa tenang.
Selama periode ini, Caleg dan peserta pemilu lainnya tidak diperkenankan melakukan kampanye atau aktivitas yang bersifat kampanye.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Kapolsek Cengal Sampaikan 4 Poin Penting kepada Masyarakat, Apa Saja Itu?
BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 di OKU Timur Mulai Bergeser ke Kecamatan
"Kami mengimbau kepada semua Caleg dan partai politik untuk mematuhi larangan terhadap politik uang, terutama di masa tenang," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, kepada wartawan.
Selain larangan kampanye, Afan juga menekankan pentingnya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
"Tidak boleh ada atribut kampanye atau kegiatan kampanye selama masa tenang," tambahnya.
Bawaslu dan instansi terkait terus melakukan pengawasan selama masa tenang. Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Begini Cara Asyik Saat Pencoblosan Pemilu 2024, Jangan Golput Ya!
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Memimpin Pasukan PAM TPS Pemilu 2024 dengan Total 446 Personil Polri
Afan menekankan bahwa masa tenang memungkinkan pemilih untuk memikirkan secara matang pilihan mereka tanpa adanya gangguan dari kampanye politik.
Oleh karena itu, penting untuk menghindari segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk APK.
"Jika APK tidak segera diturunkan, kami akan turunkan sendiri dengan koordinasi bersama TNI/Polri dan Pol PP," tegas Afan.