Pelakunya Kekasih Tamara
Nah, tak butuh lama, Polda Metro Jaya telah secara resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus kematian tragis Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.
Menurut Kasubdit 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, tersangka yang diidentifikasi sebagai YA ditangkap setelah ada bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus ini.
BACA JUGA:Ini 10 Cara Menyimpan Beras Tetap Wangi. Juga Anti Kutu dan Tahan Lama
BACA JUGA:Lakukan 3 Amalan Ini, Agar Lebih Siap Lahir dan Batin Menjelang Ramadan
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar penetapan tersangka," ujar AKBP Rovan.
AKBP Rovan menjelaskan bahwa YA, yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara, diduga dengan sengaja melakukan perbuatan pembunuhan terhadap Dante dengan cara menenggelamkannya ke dalam kolam renang. "Ya sengaja," ungkapnya.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Pasal-pasal tersebut menetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, tindak pidana pembunuhan dengan berencana, serta tindak pidana pembunuhan.