BACA JUGA:Pangdam Tekankan Jaga Netralitas TNI
BACA JUGA:Netralitas ASN Harga Mati
Sementara pelanggaran netralitas berupa kode etik mencakup tindakan seperti membuat postingan dukungan, memberikan like/comment/share pada paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon.
Sanksi terhadap pelanggaran disiplin netralitas melibatkan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.
Kemudian hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan dan pemberhentian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara pelanggaran kode etik berakibat pada sanksi moral, baik secara terbuka maupun tertutup, sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait.
BACA JUGA:Tekankan Tetap Jaga Netralitas Polri, Di Pemilu 2024
BACA JUGA:Profesional Jalankan Tugas, Jaga Netralitas
Dugaan pelanggaran netralitas ASN muncul melalui laporan masyarakat, yang disampaikan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial dan LAPOR.
Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Satuan Tugas Netralitas ASN yang terdiri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN.
SKB Nomor 2 Tahun 2022 mengatur peran masing-masing instansi pemerintah dalam Satgas Netralitas ASN.
Mulai dari penerimaan laporan, pengecekan, verifikasi - validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, hingga pemantauan penegakan disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
BACA JUGA:Ancaman Sanksi Bagi Kepala Desa dan ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu Serentak 2024
Proses ini dijalankan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT). Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional pada rakor 6 Januari 2024 di The Stones Hotel Legian, Bali.
Pimpinan Satgas Netralitas, yang tergabung dalam SKB 5 kementerian/lembaga, memimpin forum tersebut yang melibatkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Diskusi mencakup laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diproses oleh Satgas Netralitas sesuai dengan SKB 5 K/L. (*/)