BALI,SUMATERAEKSPRES.ID – Sudah wanti-wanti, diingatkan bahkan diwarning. Tapi masih banyak aparatur sipil negara (ASN) bersikap dan berperilaku tidak netral.
Tujuh hari menjelang hari H pencoblosan, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti mengungkapkan fakta yang tak mengejutkan itu kepada publik.
Tepatnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Bali, Selasa (6/1) lalu.
Menurut Lolly, bentuk ketidaknetralan ASN menjadi yang terbanyak pada tahapan Pemilu 2024. “Bentuk ketidaknetralan ASN terbanyak pada tahapan pemilu 2024 yang kini ada 13 bentuk (jenis pelanggaran),” ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu! BKN Sudah Terima 47 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Bagaimana Nasib Mereka?
BACA JUGA:Ingatkan Netralitas Polri
Sebagai perbandingan, jenis pelanggaran pada Pemilu 2019 hanya 10 bentuk. Sedangkan pada Pemilihan (Pilkada) 2020 cuma ada 5 bentuk pelanggaran.
Dari hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu RI, Lolly mengatakan kalau salah satu contoh bentuk ketidaknetralan ASN yaitu menghadiri kegiatan partai politik (parpol).
“Bentuk ketidaknetralan ASN di tahapan pemilu 2024 salah satunya yaitu kehadiran ASN dalam kegiatan partai politik,” bebernya.
Dia juga mengungkapkan terdapat 5 provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN tinggi dalam tahapan Pemilu 2024 ini.
BACA JUGA:Isu netralitas beberapa hari terakhir jadi sorotan, KPU Warning ASN !
BACA JUGA:ASN Wajib Tahu! Ini Sanksi Pidana dan Administratif Jika Langgar Netralitas Pemilu
Lima daerah yang memiliki tingkat tertinggi kerawanan netralitas ASN yaitu yang pertama Maluku Utara, Sulawesi Utara, Papua, DKI Jakarta dan Daerah Istimewah Yogyakarta.
Sejak dimulainya proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 pada tahun 2023, netralitas ASN memang menjadi sorotan utama.
Hingga 31 Januari 2024, tercatat 47 laporan pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 42 pelanggaran disiplin dan 5 pelanggaran kode etik. Data ini kemungkinan masih akan bertambah seiring berjalannya proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini.
Pelanggaran netralitas berupa disiplin mencakup berbagai tindakan, mulai dari memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, hingga terlibat sebagai peserta kampanye paslon.