Belum Terima Petunjuk Pusat, Kenaikan Gaji di Rapel Maret

Selasa 06 Feb 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dede Sumeks

"Tapi belum tahu waktu tepatnya bisa saja dipertengahan Maret," terangnya. Karena inikan menyambut bulan puasa, jadi pembayarannya di lakukan pada Maret.

“Mudah-mudahan tidak meleset. Soal kenaikan gaji dibayar full mulai Maret,” lanjutnya.

Disinggung besaran kenaikan gaji yang akan dibayar sambung Mun'im tergantung dengan golongan ASN. Misalnya gajinya Rp5 juta sebulan berarti ada tambahan kenaikan Rp400 ribu/bulan.

Dengan dibayarkannya tambahan 8 persen tersebut semoga bisa membantu para ASN dalam menambah biaya untuk memenuhi kebutuhan mereka.

BACA JUGA:Pemilih Wajib Mengerti: Mulai Besok, KPU Prabumulih Bagikan Undangan Pemilihan

BACA JUGA:Gelar Penyaringan Hadiah Tabungan Pesirah BSB Cabang Prabumulih Meriah

"Informasi kenaikan gaji 8 persen ini sudah lama ada dan mungkin banyak yang sudah menunggu," imbuhnya.

Sementara itu, Ekawati salah satu ASN di lingkungan Pemda OKI mengaku, belum dapat informasi soal pencairan kenaikan 8 persen gaji pokok yang bakal diterima selama 2 bulan.

"Memang angkanya tidak besar tapi kami bersyukur ada kenaikan," tandasnya. (chy/uni)

 

 

Kategori :

Terkait

Senin 30 Sep 2024 - 20:33 WIB

Demplot BPP Ajang Percontohan Bagi KWT

Jumat 27 Sep 2024 - 21:09 WIB

Anggota DPRD 3 Daerah Ini Resmi Dilantik

Senin 23 Sep 2024 - 22:22 WIB

Banyak Belajar, Saling Support