Belum Terima Petunjuk Pusat, Kenaikan Gaji di Rapel Maret

Selasa 06 Feb 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dede Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID -  Pemerintah Pusat telah mengumumkan akan menaikkan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) sebesar 8 persen.

Kendati demikian, mereka harus sedikit bersabar. Pasalnya, sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih belum menerima surat edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait skema pembayaran kenaikan gaji 8 persen tersebut.

BACA JUGA:INFO PENTING! PNS dan PPPK Prabumulih Harus Catat, Ini Tanggal Rapet Pembayaran Kenaikan Gaji

BACA JUGA:Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Diberlakukan Setelah 14 Hari Evaluasi dan Sosialisasi

"Kalau PP (Peraturan Presiden) nya sudah keluar. Namun, untuk surat edaran Kemenkeu yang mengatur Juklak dan Juknis nya belum kita terima," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (6/2).

Kendati demikian, dijelaskan Wawan kemungkinan untuk 8 persen kenaikan gaji ini sifatnya dirapel.

Mengingat, PP nya sudah keluar dan menyebutkan bahwa kenaikan gaji terhitung bulan Januari 2024. "Mungkin dirapel," sebutnya mengaku paling cepat dibayarkan di April 2024.

Lalu, bagaimana dengan anggaran nya? Pria berambut putih itu optimis tak ada masalah dengan anggaran. "Anggaran insyaallah cukup karena kita selalu menganggarkan lebih untuk gaji mengingat kita harus memperhitungkan kenaikan dan penambahan pegawai.

Namun kalaupun kurang, harus ditambahkan di ABT (Anggaran Biaya Tambahan)," jelasnya.

Dijelaskan Wawan, di tahun lalu (2023, red) untuk gaji ASN dianggarkan Rp359 miliar gaji + tunjangan melekat.

"Jumlah tersebut masih jauh dari separuh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) kita yang jumlahnya di tahun 2023 lalu berada di angka Rp1,264 triliun," sebutnya mengaku APBD Kota Prabumulih masih terbilang sehat dan tidak sakit.

Masih kata Wawan, kenaikan gaji para ASN ini terakhir kali dilakukan pemerintah pusat 10 tahun yang lalu. "Kita selalu menganggarkan lebih untuk gaji karena siapa tahu naik gaji nya. Meskipun terakhir di 10 tahun lalu (naik gaji, red)," terangnya.

Tak hanya PNS (Pegawai Negeri Sipil) saja yang naik gaji, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga kecipratan naik gaji 8 persen.  

Sementara itu, kenaikan gaji sebesar 8 persen  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda OKI akan rapel pada Maret mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir Mun'im MM, kemarin (6/2). Dikatakannya, kalau dari petunjuk pusat kenaikan gaji Januari dan Februari ini akan dibayar Maret. 

Kategori :

Terkait

Senin 30 Sep 2024 - 20:33 WIB

Demplot BPP Ajang Percontohan Bagi KWT

Jumat 27 Sep 2024 - 21:09 WIB

Anggota DPRD 3 Daerah Ini Resmi Dilantik

Senin 23 Sep 2024 - 22:22 WIB

Banyak Belajar, Saling Support