Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Diberlakukan Setelah 14 Hari Evaluasi dan Sosialisasi
Setelah mengalami periode tanpa tarif selama lima bulan sejak 30 Agustus 2023, Hutama Karya bersiap memberlakukan tarif untuk tol ruas Simpang Indralaya Prabumulih. -Foto: Hutama Karya-
INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah mengalami periode tanpa tarif selama lima bulan sejak 30 Agustus 2023, Hutama Karya bersiap memberlakukan tarif untuk tol ruas Simpang Indralaya Prabumulih.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Tjahjo Purnomo, Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
"Tingkat tarif Jalan Tol Indralaya-Prabumulih akan ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri PUPR. Selama periode sosialisasi, pengguna jalan tol diingatkan untuk terus menggunakan kartu uang elektronik dan memastikan saldo mencukupi," ungkap Tjahjo.
Sumber daya baru bagi masyarakat sekitar termasuk fasilitas rest area diharapkan memberikan nilai tambah.
BACA JUGA:Oleng Saat Nyalip Truk, Bus Rombongan Hanura Alami Naas di Tol Ngawi. 3 Meninggal. Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Tarif Tol Indraprabu Sedan hingga Bus Rp85 Ribu, Per Hari Rata-Rata Dilewati 5.400 Kendaraan
"Rest area ini terletak di KM 65 Jalur A dan B, dilengkapi dengan fasilitas toilet, masjid, minimarket, dan juga tempat makan. Lebih dari itu, 70 persen lahan diarahkan untuk mendukung UMKM," jelasnya.
Harapannya bukan hanya memberikan manfaat bagi pengguna jalan tol yang butuh istirahat, tetapi juga merangsang ekonomi masyarakat dan memberikan peluang kepada usaha kecil di Provinsi Sumatera Selatan.
Tjahjo menekankan bahwa tarif tol ini telah menjadi alternatif yang semakin diminati oleh pengguna jalan tol, seperti terlihat dari Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang melintas.
"Rata-rata lebih dari 5400 kendaraan per hari telah mencatatkan keinginan pengguna jalan tol ini," tambahnya.
BACA JUGA:Tolak Usul Kenaikan HET LPG 3 Kg, Pengusaha Minta Naik dari Rp16.500 Menjadi Rp18 Ribu
BACA JUGA:Siap-Siap, Tol Indraprabu Segera Bertarif, Ini Rincian Harganya untuk Golongan I-V
Pengelola tol, PT Hutama Karya (Persero), akan segera menetapkan tarif dalam waktu dekat. Tanggal pemberlakuan tarif akan ditetapkan setelah evaluasi dan sosialisasi selama minimal 14 hari.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan informasi yang baik telah disampaikan kepada masyarakat, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 194/KPTS/M/2024. Sosialisasi sudah dimulai sejak awal bulan Februari 2024.
Dalam FGD Internal Virtual Terbatas Rencana Penetapan Tarif Tol Simpang Indralaya Prabumulih pada 1 Februari 2024, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi, dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini adalah langkah untuk mengembalikan investasi, pemeliharaan, dan operasional jalan tol.
Tarif tol untuk rute Indralaya-Prabumulih akan ditetapkan sesuai dengan kategori kendaraan, dengan tarif Gol I sebesar Rp85 ribu, Gol II Rp127 ribu, dan Gol III Rp170 ribu.
Sebelumnya, perjalanan yang memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non-tol, kini dapat ditempuh dalam waktu 45 menit melalui jalan tol. (dik)