PMI Ilegal Asal Prabumulih Segera Kembali, Pemkot Siap Biayai Kepulangan Puspa Dewi

Pemerintah Kota Prabumulih siap pulangkan Puspa Dewi, PMI ilegal, dengan biaya ditanggung sepenuhnya. Disnaker Prabumulih, H. Sanjay Yunus sudah koordinasi dengan KBRI Singapura. Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
Prabumulih, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kota Prabumulih siap mengambil langkah cepat dalam menangani kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Prabumulih, Puspa Dewi, yang saat ini terjebak di Singapura.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih, H. Sanjay Yunus, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memulangkan Puspa Dewi ke tanah air.
"Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan KBRI Singapura, dan dalam waktu dekat Puspa Dewi akan segera diterbangkan kembali ke Indonesia.
Pemerintah Kota Prabumulih siap membiayai kepulangannya," ujar Sanjay, Jumat, 14 Februari 2025.
Puspa Dewi, yang sebelumnya bekerja di Singapura tanpa dokumen resmi, termasuk dalam kategori PMI ilegal yang tengah mendapatkan perhatian serius.
Dinas Tenaga Kerja Prabumulih bersama dengan sejumlah instansi terkait berupaya mempercepat proses pemulangan Puspa Dewi, serta menangani dugaan keterlibatan sindikat yang membujuknya berangkat ke luar negeri dengan jalur ilegal.
BACA JUGA:Rekomendasi Handphone Nokia yang Cocok untuk Kerja: Pilihan Berkualitas dan Terjangkau
BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Ponpes Al Azhaar, Kerusakan Diperkirakan Mencapai Rp50 Juta
Sanjay Yunus mengungkapkan bahwa pemerintah kota terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada BP3MI Sumsel, KBRI Singapura, serta sejumlah instansi terkait lainnya untuk mempermudah kepulangan Puspa Dewi,” tambahnya.
Selain itu, Sanjay juga mengingatkan kepada warga Prabumulih, terutama yang ingin bekerja di luar negeri, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang tidak jelas.
BACA JUGA:Resmi, Berkas Dua Tersangka Kasus OTT Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang