PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel dengan agenda pemeriksaan saksi, menghadirkan Hendri Zainuddin (HZ) sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 6 Februari 2024.
Dalam sidang kali ini, terungkap fakta persidangan terkait adanya konflik internal sesama pengurus KONI Sumsel pada masa kepengurusan HZ, terutama mengenai laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana hibah tahap kedua senilai Rp25 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH, HZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini menyebut konflik tersebut dengan bendahara KONI saat itu bernama Amiri.
Bermula saat saksi HZ dicecar jaksa terkait penandatangan cek dana hibah Rp25 miliar ditanda tangani HZ dengan terdakwa Akhmad Tahir, bukan dengan Amiri sebagai Bendahara KONI saat itu.
BACA JUGA:Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel, Hendri Zainudin Selaku Mantan Ketua Beberkan ini
"Jadi pak jaksa, sejak pulang dari PON Papua pak Amiri ini sudah tidak mau aktif lagi di kepengurusan KONI, kalau bahasa saya tidak bertanggung jawablah dengan jabatannya saat itu," ungkap HZ.
Sehingga, lanjut HZ tidak ada cara lain selain penandatangan cek dana hibah akhirnya ditandatangani dirinya bersama dengan terdakwa Akhmad Tahir saat itu."Itulah yang kami sesalkan dengan sikap pak Amiri," tambahnya.
Masih diterangkan HZ, dalam kepengurusan KONI harusnya tugas dan tanggung jawab Amiri sebagai bendahara itu sudah jelas, namun nyatanya dirinya tidak mau menandatangi cek dana hibah.
Karenanya, ia bersama pengurus KONI lainnya menilai bahwa Amiri sebagai bendahara KONI saat itu terkesan tidak bertanggung jawab atas tugasnya semenjak pulang dari kegiatan PON di Papua.
BACA JUGA:Film The Reckoning: Kisah Horor dan Teror Abad ke-17, Berjuang Melawan Iblis dan Tuduhan Penyihir
BACA JUGA:Masjid Agung Solihin, Bangunan Ikonik Kebanggaan Warga di Kayuagung, Apa Sih Keistimewaannya?
"Kami ini sebenarnya sudah capek dengan pak Amiri itu, karena kalau memang mau mengundurkan diri tanda tangani saja surat pengunduran diri, jangan hanya lisan," curhat HZ di persidangan.
Saksi HZ sependapat dengan pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa bendahara KONI Sumsel Amiri tidak aktif, menurutnya bukan hanya tidak aktif tapi tidak bertanggung jawab terhadap jabatannya.
"Dia (Amiri) tidak bertanggung jawab sama sekali, tidak bikin laporan apapun terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel," sebut HZ.