HZ menegaskan, dalam hal pendelegasian bentuk pencairan dana hibah itu dilakukan penandatangan dirinya bersama terdakwa Akhmad Tahir disebabkan oleh Amiri yang saat itu terlalu konfrontatif tidak mau lagi menandatangi terkait pencairan dana hibah.
BACA JUGA:Waduh! Saksi Sebut Administrasi KONI Sumsel Carut Marut dan Bermasalah
Hingga kini, persidangan pembuktian perkara yang menjerat dua oknum pengurus KONI Sumsel Suparman Roman dan Akhmad Tahir masih terus berlangsung.
Selain menghadirkan HZ sebagai saksi, jaksa Kejati Sumsel juga turut menghadirkan tiga nama lainnya sebagai saksi yakni Drs M Zaki Syahab selaku panitia pengadaan barang KONI Sumsel.
Lalu, saksi bernama Triana selaku pegawai KONI Sumsel dan satu nama lagi yakni Maulana Ilham selaku pihak ketiga penyedia Hotel kegiatan KONI Sumsel.
Dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
BACA JUGA:Fokus Kerja, KONI Sumsel Bakal Gulirkan 13 Event Skala Nasional dan Internasional, Apa Saja?
Para terdakwa dijerat dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(nsw/lia)